
1. INI ADALAH HASIL TUGAS AGAMA DENGAN BLOG, BAGI YANG BELUM ADA NAMANYA DI TUNGGU PAALING LAMBAT HARI JUM'AT. YANG TIDAK JUGA ADA MAKA NILAINYA HARUS DI ISI DENGAN MENGERJAKAN KLIPING AGAMA.
UNTUK LEBIH LANJUT TINGGALKAN KOMENTAR ANDA...
2.BAGI KELAS VII YANG TIDAK ADA BLOGNYA MAKA DENGAN INI AKAN TETAP SAYA BERIKAN NILAI 6, DAN SAYA REKOMENDASIKAN TINGGAL KELAS.
Tuesday, December 15, 2009
PENGUMUMAN HASIL NILAI UJIAN AGAMA
Wednesday, December 9, 2009
UJIAN CPNS JAUH DARI KEMURNIAN
UJIAN CPNS JAUH DARI KEMURNIAN/ AKUNTABILITAS/ TRANSPARANSI
Oleh : Pak Gunawan

Ujian seleksi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia ( daerah kota, profinsi ) tidak mencerminkan kemurnian yang mereka kampanyekan di awal menjelang ujian berlangsung. Hal ini dilakukan agar meyakinkan para peserta seleksi tidak mencium indikasi kecurangan yang dilakukan.
Ujian seleksi pegawai Negeri Sipil harusnya dilakukan dengan kadar transparansi yang jelas agar menghasilkan kwalitas pelayan masyarakat yang tidak mementingkan diri sendiri, keluarga maupun golongan ( KKN ), yaitu dengan menetapkan nilai minimum kelulusan calon pegawai negeri sipil yang di cari sesuai dengan keahlian yang di butuhkan.
HARUS MENETAPKAN NILAI MINIMUM KELULUSAN CPNS
Hal ini harus dilakukan oleh para pejabat penyelenggara seleksi ujian pegawai negeri sipil sebab mereka adalah pejabat publik yang selalu di monitor oleh masyarakat ( ada atau tidak kecurangan terjadi dalam menilaian ujian masuk tersebut ), setelah nilai minimum atau batas minimum kelulusan dilakukan maka bagi yang tidak sampai kedalam batas minimum kelulusan dapat memahami batas keilmuannya dengan cara memaparkan nilai yang telah dicapainya, dan dikemudian hari akam lebih menggiatkan lagi keilmuan yang bersangkutan.
Kalau hal ini tidak dilakukan akan menimbulkan pandangan miring terhadap penyelenggara ujian, apalagi di beberapa kota penyelenggara pengumuman hasil ditunda, hal ini akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat dalam kemurnian seleksi ujian pegawai negeri sipil.
Friday, November 20, 2009
TUGAS AGAMA - TUGAS AGAMA ISLAM
TUGAS AGAMA - TUGAS AGAMA ISLAM - INOVASI PELAJARAN AGAMA
By. Pak Goen
Tugas Agama Islam dalam kurikulum Dinas pendidikan kota tidak mencapai target dalam memenuhi strategi belajar mengajar,
oleh karena itu menjadi suatu tuntutan dan tantangan bagi guru untuk lebih kreatif dalam menyikapi tuntutan dan menyeimbangkan minat dari siswa di kelas, salah satunya yaitu siswa lebih mengerti mengoprasikan fasilitas facebook ketimbang belajar harian sekolah,
nasibmu wahai guru yang di samping banyak ditekan oleh tuntutan yang tidak memikirkan bagaimana menambah wawasan bagi guru dalam menerapkan suatu kebijakan yang terkesan terburu - buru, sehingga guru merasa kewalahan dalam meyikapi hal tersebut di atas.
Sher the rule pendidikan merupakan salah satu upaya berbagi guru sebagai investasi jangka panjang dalam menambah pengembangan kurikulum, dalam kegiatan sehari - hari dalam mengajar saya sedikit menggunakan teks book dalam memaparkan materi pelajaran, sebab saya lebih banyak melakukan penyeimbang bagi siswa di sekolah, di samping saya memperaktekan sistem mengajar klasikal juga di terapkan sistem online, yaitu siswa di wajibkan memiliki web log yang berfungsi mendukung pembelajaran mereka, di samping belajar juga mereka berbagi. Oleh karena itu yang menjadi suatu pertanyaan adalah
apakah kompetensi guru itu dapat di andalkan dalam mendukung kegiatan di dalam sekolah.merupakan filosufi dasar dalam pengembangan kurikulum, hal ini merupakan tuntutan profesionalisme yang banyak mempengaruhi utilitas lulusan,
multi peran guru juga sangat menentukan perkembangan sekolah, kebanyakan seklah membunuh kaderisasi guru di sekolah sehingga guru kreatif dapat meredam kebosanan siswa dan menumbuh kembangkan kecintaan siswa terhadap pendidikan dan pemahaman agama islam terutama al - quran, hal ini banyak menjadi dilema dalam mengajar.
TUGAS AGAMA ISLAM, TUGAS AGAMA, TUGAS AGAMA ISLAM PAK GUNAWAN
Wednesday, October 28, 2009
Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Diberi Waktu 2 (dua) Tahun Untuk Menata Guru
23 Oktober 2009
Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Diberi Waktu 2 (dua) Tahun Untuk Menata Guru
Sumber : SERTIFIKASI GURU
Guru wajib mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, demikian diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2), dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 52 ayat (2) yang menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Beban kerja guru tersebut wajib dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Untuk pengaturan beban kerja guru, Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Peraturan Mendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2009 sebagai landasan dalam melakukan pengaturan pelaksanaan tugas guru mengajar.
Pada kenyataan diketahui bahwa di beberapa kabupaten/kota banyak guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Hal tersebut dapat terjadi karena alasan kelebihan guru, penyebaran guru tidak proporsional, dan jumlah rombongan belajar yang tidak mencukupi. Agar beban kerja tersebut terpenuhi maka Kabupaten/Kota harus memiliki perencanaan kebutuhan dan pendistribusian guru yang tepat sesuai dengan kebutuhan sehingga kelebihan guru tidak terjadi dan semua guru dapat memenuhi kewajibannya dalam hal beban kerja per minggu. Guru yang telah memiliki sertifikat profesi pendidik akan menerima hak berupa tunjangan profesi dan maslahat tambahan apabila telah memenuhi kewajiban beban kerja tatap muka.
Terkait dengan adanya permasalahan tersebut, Peraturan Mendiknas Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa Mendiknas memberikan kesempatan kepada Kabupaten/Kota untuk melakukan penataan guru di wilayahnya selama 2 (dua) tahun. Dalam jangka waktu tersebut Kabupaten/Kota membenahi penyebaran/distribusi guru dan membuat perencanaan kebutuhan guru yang lebih baik. Selama jangka waktu tersebut, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, guru dapat memenuhi beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
1. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajaranya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
2. menjadi Tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
3. menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
4. menjadi guru inti/instruktur/turo pada kegiatan kelompok kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
5. membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/LOmba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskriba), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
6. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, soaial, dan pengembangan karir diri;
7. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
8. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
Pelaksanaan Peraturan Mendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tersebut secara teknis diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal PMPTK Depdiknas. Pedoman tersebut dapat diakses di website ini.
Dua tahun merupakan waktu yang singkat bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melakukan penghitungan kebutuhan guru, penataan guru melalui penyebaran guru secara proporsional. Semoga dengan kerjasama yang harmonis antara Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, guru, kepala sekolah, dan pengawas semua dapat berjalan dengan lancar.



